Selasa, 03 Februari 2015

Mudahnya Bikin e-Passport!



Bulan September tahun 2015 ini passport saya habis masa berlakunya, jadi sejak jauh-jauh hari saya bertekad ganti dengan e-Passport dengan 3 nama. Siapa tahu bisa ke Jepang (bebas visa) dan bisa Umroh juga... Amiiiinnn :). Sejak bikin passport pertama kali, saya selalu mengurus sendiri, jadi saat pengen ganti e-Passport ini saya juga bertekad untuk mengurus sendiri.

Awalnya saya berniat mengajukan permohonan penggantian passport secara online, melakukan pembayaran di teller BNI, baru selanjutnya datang ke Kantor Imigrasi hanya untuk menyerahkan dokumen, foto dan wawancara. Pengajuan secara online sudah berhasil saya lakukan dan saya sudah mendapatkan email mengenai pengajuan tersebut, tetapi saya baru sadar bahwa itu untuk pengajuan passport biasa, bukan elektronik. Jadi saya berusaha mengisi lagi formulir pengajuan online, namun ternyata tidak ada pilihan “e-passport 48 halaman”, sehingga akhirnya saya memutuskan untuk datang sendiri ke Kantor Imigrasi. Oya, tidak semua Kantor Imigrasi melayani pembuatan e-Passport, untuk DKI, Kantor Imigrasi yang melayani e-Passport hanya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus, sedangkan untuk di luar DKI antara lain ada di Surabaya dan Batam, silahkan cek di website Imigrasi untuk informasi lebih lengkap mengenai hal ini.

Jadilah saya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan yang ada di Warung Buncit, Mampang. Niat datang pagi-pagi kesana gagal karena hujan di pagi hari yang bikin males banget bangun hehehehe... Jadi, akhirnya setelah bermacet-macet ria, saya sampai sana hampir pukul setengah 11 siang! Oleh Security, saya dikasih tahu : “Cepat Mbak ke Lantai 2 untuk ambil antrian karena sebentar lagi sudah habis!”. Entah si Bapak Security ini lebay atau tidak, yang jelas saya lari-lari ke atas, ke Bagian Pengambilan Nomor Antrian, saya ditanyai mengenai kelengkapan dokumen, selanjutnya diberikan Formulir yang harus diisi dan nomor antrian. Saya dapat nomor antrian 2-139, dimana saat itu yang diproses baru sampai nomor 2-050 an. Untung saya sudah mengantisipasi dengan membawa banyak camilan dan juga majalah hahahaha...

Formulir pengajuan e-Passport

 Oya, sebelumnya saya sudah melengkapi semua dokumen yang diperlukan, yaitu :

  1. KTP asli dan fotocopy
  2. Kartu Keluarga asli dan fotocopy
  3. Akta Kelahiran/ Ijazah/ Surat Nikah asli dan fotocopy
  4. Passport lama (jika memiliki)
Jangan lupa semua dokumen yang difotocopy dalam ukuran kertas A4, untuk fotocopy KTP jangan dipotong ya.

Di lantai 2 ini, selain melayani pemohon walk-in, juga melayani pemohon yang sebelumnya mengajukan secara online. Di ruang tunggu disediakan beberapa layar yang menampilkan nomor antrian yang dipanggil dan nomor counter yang harus dituju. Ada 10 counter yang melayani. Berdasarkan pengamatan (hehehe...), untuk nomor antrian yang sudah dipanggil, prosesnya tidak terlalu lama. Tepat jam 12 siang, Petugas mengumumkan bahwa 8 counter akan diistirahatkan selama 1 jam, sedangkan 2 counter tetap melayani. Ok banget menurut saya :)

Akhirnya setelah menunggu hampir 4 jam (untungnya saya dapat teman ngobrol yang asyik, jadi majalah yang saya bawa malah tidak sempat dibaca), nomor saya dipanggil juga. Di masing-masing counter terdapat 2 meja dengan 2 orang petugas. Di meja petugas yang pertama, data kita akan diinput, seluruh dokumen kita akan diperiksa dan di-scan. Selanjutnya dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada petugas kedua. Di meja petugas kedua ini, kita akan diwawancarai singkat, difoto, scan sidik jari dan melakukan pembayaran. Oya, kita bisa melakukan pembayaran dengan kartu. Saat itu saya menggunakan debit BNI, sayangnya saya lupa tanya, apakah mereka juga menerima kartu dari bank lain. Selanjutnya kita akan diberikan tanda terima yang harus ditandatangani dan dipergunakan untuk pengambilan passport.

Oya, biaya pembuatan e-Passport 48 halaman adalah Rp. 655.000,-, sedangkan passport biasa 48 halaman Rp. 355.000,-. Ada juga passport biasa 24 halaman dengan harga yang lebih murah.

Jadiiiiiii, setelah menunggu hampir 4 jam, hanya diperlukan 12 menit saja untuk membuat e-Passport!. Ternyata bikinnya gampang dan tidak ribet sama sekali. E-Passport bisa diambil setelah 5 hari kerja, sedangkan passport biasa adalah 3 hari kerja. Cepat kan? :D

Oya ada beberapa tips nih, kalau kamu pengen bikin e-Passport :

  1. Datang lebih pagi lebih baik. Walaupun saat jam istirahat terdapat beberapa counter yang masih melayani, tapi kalau kamu datang lebih pagi kan bisa dapat giliran sebelum jam istirahat makan siang!
  2. Pakai baju yang rapi ya. Selain mau diwawancarai, kan ada sesi pemotretan juga dan bisa minta diulang kalau hasil foto pertama kurang ok hehehe, saya malah ditawarin mau diulang nggak, jadi walau sebenarnya hasil foto pertama sudah cukup tapi saya iseng minta difoto lagi hahaha...
  3. Kalau kamu pengen passport/e-passport dengan 3 nama (untuk Umroh/Haji), kamu harus mengisi formulir penambahan nama bermaterai. Formulir ini bisa diperoleh di koperasi Kanim dengan harga Rp. 8.000,- sudah termasuk materai.
  4. Kalau misalnya kamu awalnya mengajukan passport biasa, trus saat kamu dipanggil ke counter kamu berubah pikiran untuk bikin e-passport, ternyata bisa, asal sebelum melakukan pembayaran ya. Teman ngobrol saya yang mengajukan passport biasa ditawarin ganti jadi e-Passport.
  5. Kalau kamu pakai softlens, jangan lupa bawa cairan softlens dan tempatnya ya, karena harus dilepas pada saat difoto. Saya saat itu lupa bawa cairan maupun tempatnya, tapi Mbak Petugas di counter saya baik bangeeeeeeettttt ngambilin saya cairan softlens dan menggunakan 2 tutup botol air mineral sebagai tempatnya. Entahlah cairan softlens milik siapa, tapi saya rasa milik Kantor Imigrasi untuk mengantisipasi pemohon passport yang lupa macam saya ini hehehe... Karena nggak enak hati, saya sempat bilang ke Mbak Petugas : “Nggak apa-apa kok Mbak, saya lepas sebentar saja...”, tapi dia bilang : “Jangan, nanti matanya perih...” trus lari-lari ngambilin saya cairan softlens itu. Baik banget yaaa...
Dibandingkan saat saya pertama kali bikin passport dulu (di Kantor Imigrasi yang lain), pelayanan untuk pembuatan passport sekarang jauuuuuuuhhhh lebih baik, mudah dan cepat. Petugasnya juga baik dan ramah. Kita hanya perlu datang 2 kali saja, pada saat menyerahkan dokumen (plus wawancara dan foto), serta saat pengambilan. Itupun pengambilan bisa dilakukan oleh orang lain kalau kita tidak sempat. Kita bisa membeli formulir Surat Kuasa di Koperasi Kanim. Oya, jangan lupa passport yang lama diminta lagi ya saat kamu mengambil passport yang baru, kan bisa buat kenang-kenangan. 

Jadi, tunggu apalagi, ayo bikin e-Passport! :D

Passport lama saya (kiri) dan e-Passport baru (kanan). Sekilas sama (saya kira e-Passport berwarna biru seperti passport biasa yang baru), yang membedakan adalah tanda "chip" di bagian kanan bawah. 


3 komentar:

  1. nice info! Thank you for sharing Dee :) can't wait to read your next articles

    BalasHapus
  2. dokumen-dokumennya difotokopi sendiri ato fotokopi di imigrasi kak? katanya takut ada yg kurang sesuai kalo di fotokopi sendiri.

    but thanks for sharing! :)

    BalasHapus
  3. Hari ini sdh difoto dan wawancara, eeh keingetan hsl fotonya jelek, trus beok paginya minta difoto ulang bisa tidak ya

    BalasHapus